Demonstrasi Adalah Konflik
Faktor Penyebab Demonstrasi
Kegiatan aksi unjuk rasa atau demonstrasi dapat terjadi dikarenakan berbagai faktor yang melatarbelakanginya. Adapun beberapa faktor penyebab terjadinya demonstrasi, yaitu:
Demonstrasi dijamin oleh Undang-Undang
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, negara menjamin bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara.
Dalam Bab I Pasal 1, dijelaskan bahwa demonstrasi atau unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Bahkan, dalam UU tersebut juga dituliskan bahwa pihak berwenang, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap para pelaku atau peserta demonstrasi.
Selain itu, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".
Hal ini sejalan dengan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi manusia yang menekankan tentang kebebasan setiap individu untuk mengeluarkan pendapat tanpa ada gangguan. Dalam pasal tersebut, rakyat juga dijamin untuk dapat menyampaikan pendapat dengan cara apa pun dan tidak memandang batas-batas.
Dari dasar hukum tersebut, jelas bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk dengan cara demonstrasi, di mana seluruhnya sudah dijamin oleh Undang-Undang.
Partisipasi setiap individu merupakan perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
Dampak Negatif Demonstrasi
Setiap aksi unjuk rasa tentunya akan ada dampak negatif yang bisa terjadi bagi semua pihak, baik terhadap demonstran maupun pihak yang didemo. Adapun beberapa dampak negatif demonstrasi, adalah sebagai berikut:
Tidak dapat dipungkiri bahwa aksi unjuk rasa seringkali berujung pada kerusuhan, khususnya demonstrasi yang berhubungan dengan politik. Jumlah demonstran yang sangat banyak berpotensi untuk disusupi oleh oknum provokator sehingga memicu terjadinya kerusuhan.
Landasan Hukum Demonstrasi di Indonesia
Di Indonesia, demonstrasi sendiri telah dijamin oleh beberapa UU, antara lain:
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Faktor Pendukung Demonstrasi
Kegiatan unjuk rasa merupakan salah satu praktik demokrasi di suatu negara. Untuk memperlancar jalannya aksi demonstrasi, diperlukan beberapa faktor pendukung, diantaranya;
Aksi demonstrasi biasanya dilatarbelakangi oleh isu atau masalah tertentu. Tema yang paling umum adalah kondisi psikologis masyarakat yang berkaitan dengan masalah keadilan sosial, HAM, dan harga diri.
Keberadaan media dan pers sangat membantu dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa. Demonstrasi yang terjadi di beberapa tempat biasanya akan diliput oleh pencari berita dan hingga akhirnya disebarkan kemana-mana, seperti melalui siaran televisi, berita online atau media cetak.
Aksi demonstrasi merupakan wujud protes kekecewaan yang dilakukan oleh kelompok menengah ke atas dan menengah ke bawah yang kecewa dengan perlakuan atasannya. Kelompok yang dikenal dengan masyarakat sipil ini biasanya memiliki kemampuan menggiring opini publik.
Pihak penguasa dapat ditekan oleh aksi demosntrasi dengan menggunakan tiga elemen yang dibutuhkan. Elemen tersebut adalah dukungan jaringan, dukungan militer dan dukungan uang. Ketiga elemen tersebut sangat penting dalam melancarkan aksi demonstrasi.
Terjadi Kerusakan Fasilitas Umum
Demonstrasi dengan jumlah besar dan tidak terkoordinir seringkali berkhir dengan kerusuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum.
Aspirasi Masyarakat yang Belum Terpenuhi
Demontrasi merupakan salah satu bentuk aksi masyarakat dalam memantau kinerja para pengelola negara. Dengan adanya demonstrasi, masyarakat dapat membuat para pengelola negara lebih sigap dalam memenuhi aspirasi mereka/
Demonstrasi Penolakan
Demonstrasi penolakan adalah segala wujud aksi protes kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan bersama.
Aturan bagi mereka yang berdemonstrasi
Meskipun terdapat jaminan kebebasan berpendapat melalui demonstrasi maupun aksi lainnya, rakyat juga memiliki tanggung jawab untuk menaati aturan yang berlaku.
Sesuai dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, berikut kewajiban warga negara yang ingin menyalurkan pendapatnya di muka umum:
Masyarakat juga berhak berperan dan bertanggung jawab untuk memastikan penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
Selanjutnya, dalam Pasal 7 diterangkan dengan jelas, aparat pemerintah wajib untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan keamanan.
Dengan demikian, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan kebebasan berekspresi dari rakyat untuk menyuarakan pendapat atau ketidakpuasan mereka atas rezim yang sedang berkuasa.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Seperti yang telah disinggung di paragraf sebelumnya, Komisi Tiga Negara atau yang dikenal dengan sebutan Komite Jasa Baik Untuk Indonesia (Committee of Good Offices for Indonesia) adalah badan komite yang dibentuk Dewan Keamanan (Security Council) PBB untuk menengahi dan mengakhiri pertempuran antara Belanda dan Indonesia dalam perang kemerdekaan Indonesia.
Melihat pertempuran sengit antara Belanda yang ingin menguasai Indonesia, dan para pejuang Indonesia, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB membentuk Komite Jasa Baik Untuk Indonesia (Committee of Good Offices for Indonesia), melalui Resolusi PBB nomor 31 yang dikeluarkan pada 25 Agustus 1947.
Komite ini terdiri dari tiga negara, sehingga disebut juga Komisi Tiga Negara atau KTN, dan terdiri atas:
Komisi melakukan pengamatan dan intermediasi untuk meredakan konflik bersenjata, yang kemudian berujung pada Perjanjian Renvile. Perjanjian Renvile mengakui kedaulatan Indonesia namun juga mengakui penguasaan Belanda atas wilayah yang diduduki sebagai hasil Agresi Militer I. Perjanjian ini juga menetapkan pembentukan Republik Indonesia Serikat. Keputusan perjanjian ini tidak mengakhiri perselisihan dan akhirnya berujung pada Agresi Militer Belanda II.
Komisi Tiga Negara atau KTN mulai bekerja secara efektif setelah anggotanya datang di Indonesia pada tanggal 27 Oktober 1947. Tugas Komisi Tiga Negara tidak hanya dibidang politik, namun juga terkait militer.
Tempat Demonstrasi
Demonstrasi adalah kegiatan yang dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Namun, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:
Selanjutnya, yang perlu diperhatikan dalam ketentuan demonstrasi adalah waktunya. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah aksi yang tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional. Selain itu, demonstrasi adalah aksi yang juga harus mendapat izin dari kepolisian.